Peringkat Kredit

“Peringkat kredit adalah tingkat kelayakan kredit dan opini dari perusahaan pemeringkat sebagai pihak independen untuk sebuah perusahaan”

Peringkat kredit bertujuan untuk menunjukkan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) dari suatu perusahaan, atau sebagai tolak ukur kepastian tingkat pembayaran hutang perusahaan tertentu (Obligasi, Pinjaman, Surat Berharga Komersial (SBK), dan lain-lain).

Peringkat kredit adalah suatu opini dari Perusahaan Pemeringkat sebagai pihak independen, kepada entitas yang diperingkat, yang ditunjukkan dengan simbol yang dijelaskan dalam metodologinya.

Kegunaan Peringkat Kredit

  • Sebagai alat untuk melakukan kebijakan perusahaan untuk melakukan diversifikasi penggalangan dana (misalnya melalui penerbitan Obligasi, SBK dan lain-lain).
  • Untuk mendapatkan sumber dana melalui penerbitan Obligasi, SBK dan lain-lain di pasar uang dan modal, akan sulit tanpa adanya peringkat kredit sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang risiko kredit dari surat hutang tersebut.
  • Saat ini Peringkat Kredit juga diperlukan untuk mendapatkan pinjaman sindikasi.
  • Peringkat kredit semakin diperlukan seiring dengan perkembangan pasar finansial; antara lain digunakan untuk menyesuaikan kelayakan kredit dari emiten terhadap risiko yang berkenaan dengan biaya finansial yang timbul dari penerbitan Obligasi tersebut. Dengan demikian, dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan performa Neraca perusahaan.
  • Penilaian dari Pihak Independen Sebagai Penunjang Fungsi Hubungan Investor Perusahaan : Dengan makin meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya tata kelola perusahaan, maka adanya peringkat kredit akan menunjang fungsi Hubungan Investor bagi perusahaan, meskipun perusahaan tersebut tidak melakukan penerbitan surat hutang. Peringkat kredit diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut.
  • Selain itu Peringkat Kredit merupakan sarana yang sangat efektif untuk menyebar-luaskan informasi publik kepada klien / penyelia dan menciptakan public-awareness.
  • Perusahaan-perusahaan non-listed memerlukan Peringkat Kredit untuk meningkatkan transparansi manajemennya.

Proses Pemeringkatan

Berdasarkan peraturan BIS tahun 2006, Peringkat Kredit diperlukan sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan resiko tertimbang bagi aset industri perbankan (misalnya untuk pinjaman, surat-surat berharga, dan lain-lain).

Adapun proses pemeringkatan PT Kredit Rating Indonesia (KRI) adalah :

Metodologi Peringkat

KRI melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif atas potensi risiko yang dapat mempengaruhi kemampuan sebuah perusahaan dalam melakukan kewajiban keuangannya secara tepat waktu.
Metodologi pemeringkatan KRI adalah sebagai berikut:

      1. Metodologi pemeringkatan untuk Lembaga keuangan (Perbankan, Multifinance, Sekuritas & Asuransi). Untuk lebih lanjut terkait pemeringkatan untuk Lembaga keuangan, dapat dilihat di sini.
      2. Metodologi pemeringkatan untuk sektor Korporasi (Entitas Bukan Lembaga Keuangan). Untuk lebih lanjut terkait pemeringkatan untuk sektor Korporasi, dapat dilihat di sini.
      3. Metodologi terkait credit enhancement. Untuk lebih lanjut terkait credit enhancement, dapat dilihat di sini.
      4. Metodologi terkait Pemeringkatan Pemerintah Daerah. Untuk lebih lanjut terkait Pemeringkatan Pemerintah Daerah, dapat dilihat di sini.
      5. Metodologi Pemeringkatan Sekuritisasi Aset Keuangan. Untuk lebih lanjut terkait Pemeringkatan Sekuritisasi Aset Keuangan, dapat dilihat di sini
      6. Default Study dari Kredit Rating Indonesia. Untuk lebih lanjut terkait Default Study, dapat dilihat di sini.

Definisi Peringkat

Skala peringkat kredit jangka panjang KRI diberikan pada skala alfabet dari ‘AAA’ ke ‘D’.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di sini.

Kebijakan Keterbukaan

Sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek, PT Kredit Rating Indonesia (KRI) wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

KRI menerapkan kebijakan publikasi yang meliputi hasil pemeringkatan, metodologi pemeringkatan, sector review, dan hal lain yang wajib dipublikasi sebagaimana diatur dalam POJK.

Publikasi hasil pemeringkatan mencakup hasil Pemeringkatan atas Perusahaan (Company Rating) yang sudah disetujui oleh klien melalui surat persetujuan publikasi, peringkat atas penerbitan Surat Utang (Debt issuance Rating) baik untuk penerbitan surat utang baru maupun peringkat hasil pemantauan tahunan (penegasan, penurunan, maupun peningkatan peringkat). Selain itu peringkat hasil pemantauan khusus (special review) terhadap outlook sektor industri tertentu maupun peringkat perusahaan dan surat utang (penegasan, penurunan, maupun peningkatan peringkat) juga dipublikasikan melalui situs KRI.

Setelah hasil pemeringkatan akhir diperoleh sebagai hasil dari Rapat Komite Pemeringkatan, KRI menginformasikannya kepada klien khususnya terkait pemeringkatan atas perusahaan dan pemeringkatan awal (perdana) atas surat utang dalam bentuk sertifikat pemeringkatan serta draft awal publikasi. Selanjutnya, setelah klien memberikan validasi atas informasi yang akan dipublikasi dan menandatangani surat persetujuan publikasi, maka KRI mempublikasikan hasil pemeringkatan dimaksud melalui situs KRI www.kreditratingindonesia.com.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 24/POJK.04/2021, KRI juga mempublikasikan Metodologi Pemeringkatan yang digunakan dalam proses pemeringkatan terhadap perusahaan maupun surat utang, termasuk bila ada perubahan yang dihasilkan dari proses kaji ulang.

KRI juga melakukan publikasi lain yang mendukung proses pemeringkatan dalam bentuk Sector Review secara berkala yang dibuat oleh para analis.

Informasi lain yang bersifat umum dan kejadian-kejadian penting yang terjadi di KRI juga disajikan dalam situs KRI www.kreditratingindonesia.com.